Pengembangan Diri

Halaman Utama Sudahkah Anda Daftar BPJS ?

Kamu sudah daftar BPJS kesehatan belum? Beberapa kali saya diingatkan untuk segera daftar. Seperti biasa, urusan begini bikin saya agak malas-malasan., “Eh, ada undang-undangnya lho kalau warga Indonesia wajib ikut BPJS Kesehatan!” kata teman saya. Wah, apa benar? Setelah saya browsing, benar juga. Berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 1, peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang (semua warga negara indonesia), bahkan tak terkecuali Warga Negara Asing yang tinggal lebih dari 6 bulan juga wajib daftar BPJS. Targetnya di tahun 2019, seluruh warga Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Nah, jadi kita wajib punya BPJS, bahkan orang asing!

Perusahaan kita pun sudah mewajibkan seluruh karyawannya untuk segera mendaftarkan diri & keluarganya .

Tenang saja iurannya tidak besar kok hanya 1% dari upah. Sebenarnya besaran iurannya adalah 5%, tetapi 4% di bayarkan oleh perusahaan.

Untuk kepesertaan berjumlah 5 orang dalam 1 kartu keluarga.

Biar ga males lagi, nih beberapa alasan kenapa kita harus daftar BPJS Kesehatan :

1. Pengobatan semua penyakit ditanggung

Jarang sekali ada asuransi kesehatan yang preminya menanggung semua penyakit. Kalaupun ada, biasanya akan lebih mahal. Lain dengan BPJS, asuransi pemerintah ini menanggung semua penyakit. Hanya ada 2 yang tidak ditanggung (yang tidak sepenuhnya penyakit), yaitu penyakit HIV/AIDS dan penyakit akibat ketergantungan narkoba. Namun, untuk pemeriksaan HIV/AIDS pun masih ditanggung.

2. Tindakan operasi apapun juga ditanggung

Apapun sakitnya dan jika membutuhkan tindakan operasi, kita bisa klaim pakai BPJS Kesehatan. Ingat ya, operasi karena suatu penyakit. Artinya, bukan tindakan operasi kosmetik, seperti operasi memperbesar mata atau payudara (ups!) dan juga bukan operasi akibat kecelakaan di jalan karena ini masuk ranahnya Jasa Raharja. Sementara itu, kalau operasi akibat kecelakaan kerja, tidak ditanggung BPJS Kesehatan melainkan BPJS Ketenagakerjaan. Operasi di luar negeri atau operasi akibat menyakiti diri sendiri (seperti main petasan) juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

3. Ibu hamil dan bayi juga terjamin

Sudah pasti, BPJS Kesehatan juga menjamin biaya melahirkan. Bahkan untuk membuat kita tenang, bayi yang masih ada dalam kandungan pun sudah bisa didaftarkan sejak dideteksi keberadaan denyut jantungnya. Maka satu hari setelah bayi lahir dan premi sudah dibayar, kita bisa klaim biaya melahirkan sekaligus biaya perawatan bayi saat dilahirkan. Selain itu, ibu hamil yang mengalami masalah saat hamil lalu harus melakukan pemeriksaan USG, juga bisa klaim biaya USG dengan BPJS Kesehatan. Tapi tidak jika USG dilakukan karena kemauan sendiri ya,

 

4. Perawatan gigi dijamin

Sudah biasa kita dengar kalau asuransi kesehatan swasta yang diberikan kantor biasanya tidak mengikutsertakan jaminan perawatan gigi melainkan hanya pengobatan. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, selain pengobatan masalah gigi, perawatan gigi juga ditanggung, dalam hal ini scaling atau pembersihan karang gigi. Dalam aturan tertulis bahwa biaya pembersihan gigi peserta akan ditanggung BPJS kesehatan satu kali dalam setahun. Lumayan, kan? Mendorong kita yang malas ke dokter gigi juga, nih, sayang-sayang kan kalau tidak diklaim. Hehe…

5. Yang butuh kacamata pun tenang

Satu lagi keuntungan pakai BPJS Kesehatan, yaitu pembelian kacamata untuk gangguan penglihatan minus maupun plus juga ditanggung. Seperti berobat penyakit lainnya, prosedurnya sama, Anda harus melakukan pemeriksaan dulu di Faskes 1, lalu akan dirujuk ke dokter mata, setelah itu Anda bisa ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Klaim pembelian kacamata dapat dilakukan sekali dalam dua tahun dengan harga 150 ribu (Kelas 3), 200 ribu (Kelas 2), dan 300 ribu (Kelas 1). Lumayan lah.

Cukup menguntungkan kok, ikut menjadi peserta BPJS,. Sekarang rasanya saya sudah cukup yakin dan coba menghilangkan rasa malas untuk mengurusnya. Oke, lanjut ke langkah berikutnya. Yuk, kita daftar!